Format Sasaran Kenerja Pegawai ( SKP) Administrasi Sekolah 2016-2017

Format SKP Administrasi Sekolah 2017 yang kali ini saya suguhkan buat anda,dengan adanya Contoh SKP Tenaga Administrasi Sekolah ini Mudah-mudahan bisa membantu anda dalam peng administrasian disekolahnya dengan lengkap dan tertata rapih,Format Contoh SKP Tenaga Administrasi ini dapat anda download secara gratis,jika dalam pendownloaddan Sasaran Kenerja Pegawai ini ada masalah maka cantumkan cantumkan komentar anda.

Contoh Sasaran Kenerja Pegawai dapat anda gunakan disemua sekolah,seperti untuk SKP Tenaga Administrasi Sekolah  SD, SKP Tenaga Administrasi Sekolah SMP dan SKP Tenaga Administrasi Sekolah SMA/ SMK. katakanlah SKP ini hukumnya wajib apalagi bagi Bapak/Ibu PNS.

Download Sasaran Kenerja Pegawai ( SKP) Administrasi Sekolah 2016-2017



Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP). PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS (PP No 53 Tahun 2010).

Sebagaimana diketahui Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil merupakan bentuk penilaian bagi Pegawai Negeri Sipil, Penilaian Prestasi Kerja adalah pengganti Daftar Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (DP3).

Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai dan unsur perilaku kerja. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian Prestasi Kerja PNS dimaksudkan untuk mewujudkan PNS yang professional dan berkinerja dalam rangka mendukung reformasi birokrasi. Penilaian Prestasi Kerja PNS akan diterapkan/diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2014.

SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) ini terdiri dari beberapa pembagian yang sudah disesuaikan dengan Tupoksi didalam organisasi Tenaga Administrasi Sekolah. Pembagian tersebut yakni meliputi 

  • SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Pengolahan Data Siswa (TU Kesiswaan), 
  • SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Pengelola Keuangan Sekolah (TU Keuangan), 
  • SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Kepala TU (Kasubag ), 
  •  SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Pengelola Kepagawaian (TU Kepegawaian).
Bagian-bagian diatas tentang contoh Format SKP 2017 dapat anda unduh filenya dibawah ini

CONTOH SKP ADMINISTRASI SEKOLAH

  • Contoh SKP Tata Usaha Bagian Data Siswa Download
  • Contoh SKP Tata Usaha Bagian Keuangan Sekolah Download
  • Contoh SKP Tata Usaha Bagian Kasubag TU Download
  • Contoh SKP Tata Usaha Bagian Kepegawaian Download

    Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Jelas,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas.
    2. Dapat Diukur,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain.
    3. Relevan,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing pada tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawab, dan uraian tugasnya.
    4. Dapat Di Capai,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS
    5. Memiliki Target Waktu,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.       
    Ketentuan dalam SKP (Sasaran Kerja Pegawai) baik Guru maupun Tenaga Administrasi Sekolah (TU) :
    1. Setiap PNS wajib menyusun SKP. 
    2. SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. 
    3. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai 
    4. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final. 
    5. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. 
    6. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan. 
    7. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. 
    8. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
    Tak luput dari fitrahnya Manusia apabila ada kata/kalimat salah yang tidak berkenan dalam artikel ini kami mohon minta maaf,tapi mudah mudahan sedikitnya artikel Format SKP Administrasi Sekolah 2017 ini filenya dapat membantu anda dalam menyelesaikan SKP dengan lancar,oh ia dalam Blog ini juga banyak sekali file-file penting lainnya seperti Administrasi Guru,perangkat pembelajaran SD,SMP,SMA dan banyak lagi seperti yang tertera di Related Post,terimakasih juga atas kunjungannya kali ini............!

    0 Response to "Format Sasaran Kenerja Pegawai ( SKP) Administrasi Sekolah 2016-2017"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel